Guru Wali: Peran Strategis dalam Pendidikan Berdasarkan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru merupakan regulasi baru yang diterbitkan untuk mengoptimalkan kinerja guru dalam sistem pendidikan Indonesia.
Peraturan ini, yang mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026, bertujuan untuk menciptakan beban kerja yang lebih profesional, adil, dan berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran.
Salah satu inovasi penting dalam peraturan ini adalah penguatan peran "Guru Wali", yang sebelumnya mungkin hanya bersifat praktik informal, kini memiliki landasan hukum yang jelas dan terstruktur.
Guru Wali bukan sekadar tambahan tugas administratif, melainkan peran strategis yang mendukung perkembangan holistik murid. Peraturan ini mengintegrasikan Guru Wali sebagai bagian dari beban kerja guru, dengan ekuivalensi jam yang spesifik, sehingga memastikan bahwa pendampingan murid tidak membebani guru secara berlebihan.
Definisi Guru Wali
Menurut Pasal 9 ayat (2), (3), dan (4) Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025, Guru Wali didefinisikan sebagai guru mata pelajaran pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA/SMALB), atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK/SMKLB) yang diberi tugas tambahan untuk melakukan pendampingan terhadap murid.
Pendampingan ini mencakup aspek akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter murid, dimulai sejak murid terdaftar hingga menyelesaikan pendidikannya di satuan pendidikan yang sama.
Peran Guru Wali berbeda dari Wali Kelas atau Guru Bimbingan dan Konseling (BK). Guru Wali fokus pada pendampingan jangka panjang yang holistik, sementara Wali Kelas lebih menekankan pada pengelolaan operasional dan administratif kelas sehari-hari, seperti absensi dan koordinasi kegiatan kelas.
Guru BK, di sisi lain, lebih berorientasi pada konseling psikologis. Ketiga peran ini saling melengkapi untuk mendukung pendidikan yang komprehensif, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (5).
Definisi ini menekankan bahwa Guru Wali harus berasal dari guru mata pelajaran, bukan jabatan terpisah, sehingga memastikan integrasi antara pengajaran dan pendampingan. Hal ini sejalan dengan tujuan peraturan untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui pendekatan yang lebih personal dan berkelanjutan.
Tugas dan Tanggung Jawab Guru Wali
Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 merinci tugas Guru Wali dalam Pasal 9, dengan penekanan pada pendampingan yang berkelanjutan. Berikut adalah tugas-tugas utama secara terperinci:
- Pendampingan Akademik: Guru Wali bertanggung jawab memantau perkembangan akademik murid, termasuk pemahaman materi pelajaran, pencapaian target kurikulum, dan penanganan kesulitan belajar. Ini meliputi evaluasi berkala, rekomendasi strategi belajar, dan koordinasi dengan guru mata pelajaran lain untuk memastikan murid mencapai kompetensi dasar.
- Pengembangan Kompetensi: Membantu murid mengembangkan kemampuan berpikir kritis, pemecahan masalah, dan kompetensi lain yang sesuai dengan kurikulum. Di jenjang SMK/SMKLB, ini bisa mencakup kompetensi vokasional yang spesifik.
- Pengembangan Keterampilan: Fokus pada keterampilan praktis, seperti keterampilan sosial, kepemimpinan, atau teknis, yang mendukung kesiapan murid menghadapi dunia kerja atau pendidikan lanjutan.
- Pembinaan Karakter: Menanamkan nilai-nilai positif seperti integritas, tanggung jawab, empati, dan disiplin. Ini sejalan dengan pendidikan karakter nasional, di mana Guru Wali berperan sebagai role model dan fasilitator diskusi etika.
- Pendampingan Berkelanjutan: Hadir secara konsisten sepanjang masa pendidikan murid, termasuk monitoring perkembangan pribadi, kolaborasi dengan orang tua/wali, dan intervensi dini jika ada masalah. Tugas ini bersifat jangka panjang, berbeda dari tugas harian Wali Kelas.
Tanggung jawab Guru Wali juga mencakup kerjasama dengan pihak sekolah lain, seperti Guru BK untuk isu psikologis atau Wali Kelas untuk administrasi kelas. Kepala sekolah bertugas menetapkan Guru Wali berdasarkan proporsi jumlah murid dan guru, serta melaporkan kekurangan guru ke Dinas Pendidikan jika diperlukan (Pasal 11 dan 16).
Beban Kerja dan Ekuivalensi Jam
Beban kerja keseluruhan guru diatur dalam Pasal 2 dan 3, yaitu 37 jam 30 menit per minggu (tidak termasuk jam istirahat). Beban ini mencakup lima kegiatan pokok: merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil, membimbing/melatih murid, dan tugas tambahan yang melekat.
Secara spesifik untuk Guru Wali, tugas pendampingan diekuivalensikan dengan 2 jam Tatap Muka per minggu (Pasal 14). Ekuivalensi ini berarti tugas Guru Wali dihitung setara dengan 2 jam mengajar langsung, sehingga tidak menambah beban secara berlebihan. Ini memungkinkan guru menyeimbangkan antara mengajar mata pelajaran utama dan pendampingan.
Untuk Wali Kelas (yang berbeda dari Guru Wali), ekuivalensi maksimal adalah 6 jam Tatap Muka per minggu untuk tugas tambahan secara keseluruhan (Pasal 11 dan 16). Jika guru belum memenuhi beban kerja setelah tugas tambahan, kepala sekolah harus melaporkan untuk redistribusi guru. Hal ini memastikan pemerataan beban dan pencegahan overload.
Aspek | Guru Wali | Wali Kelas |
---|---|---|
Fokus | Pendampingan jangka panjang (akademik, kompetensi, keterampilan, karakter) | Pengelolaan operasional kelas (absensi, koordinasi harian) |
Ekuivalensi Jam | 2 jam Tatap Muka/minggu | Bagian dari maksimal 6 jam tugas tambahan/minggu |
Jangka Waktu | Sejak terdaftar hingga lulus | Satu periode (misalnya satu tahun ajaran) |
Kolaborasi | Dengan BK dan Wali Kelas | Dengan Guru Wali dan BK |
Ketentuan Lain Terkait Guru Wali
- Penetapan dan Penugasan: Kepala satuan pendidikan menetapkan Guru Wali berdasarkan kebutuhan kurikulum dan proporsi murid-guru (Pasal 11). Guru Wali wajib bagi guru mata pelajaran di jenjang menengah, bukan opsional.
- Pengecualian: Guru yang ditempatkan di unit layanan disabilitas atau redistribusi ke sekolah masyarakat tetap melaksanakan tugas ini sesuai ketentuan (Pasal 6).
- Hubungan dengan Regulasi Lain: Peraturan ini menggantikan Permendikbud No. 15 Tahun 2018, dan selaras dengan Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 tentang Kurikulum Operasional. Tugas Guru Wali mendukung implementasi kurikulum merdeka dengan pendekatan personal.
- Implikasi Hukum: Peraturan ini ditetapkan pada 26 Juni 2025 dan diundangkan pada 1 Juli 2025, dengan nomor Berita Negara 463. Pelanggaran terhadap pemenuhan beban kerja dapat memicu penataan ulang oleh Dinas Pendidikan.
Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 menjadikan Guru Wali sebagai pilar penting dalam transformasi pendidikan Indonesia, dengan peran yang tidak hanya administratif tetapi juga formatif dalam membentuk generasi berkarakter dan kompeten.
Dengan ekuivalensi 2 jam per minggu, peraturan ini memastikan keseimbangan beban kerja, sehingga guru dapat fokus pada kualitas pendampingan tanpa kelelahan.
Implementasi yang baik dari peraturan ini diharapkan meningkatkan mutu pendidikan nasional, terutama di jenjang menengah. Bagi guru, ini adalah peluang untuk berkontribusi lebih dalam, sementara bagi murid, ini berarti dukungan yang lebih personal dan berkelanjutan.
Posting Komentar untuk "Guru Wali: Peran Strategis dalam Pendidikan Berdasarkan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025"